Minggu, 01 Juli 2012

Sejauh Manakah UU Perlindungan Konsumen Sudah Ditegakkan?

SEJAUH MANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN

Undang-undang perlindungan konsumen sejauh ini menurut saya masih banyak diabaikan oleh pihak-pihak produsen yang ingin mencari keuntungan yang besar tanpa memperhatikan apa-apa saja yang menjadi hak seorang konsumen. Disini peran pemerintah sangat besar untuk mengawasi apakah undang-undang yang telah dibuat tersebut dapt terealisasi dengan semestinya. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan baik tentunya perekonomian Indonesia pun akan membaik pula.

Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen selama ini masih sangat terlihat kurang efektif, lemah dan tidak tegas. Masih banyak konsumen yang dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia, salah satu faktor utamanya adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat atau konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen harus terus dilaksanakan.

Selanjutnya mengenai persoalan perlindungan konsumen sangat mungkin terkait dengan adanya perdagangan bebas karena pengaruh globalisasi, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidakjelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini. Apalagi ditunjang dengan teknologi canggih, produsen mampu menghasilkan kapasitas produksinya melebihi batas normal yang dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.

Sekarang ini bila kita amati sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan masalah.

Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan alasan untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.

Banyaknya produsen yang mengesampingkan masalah pelayanan ataupun kesehatan yang seharusnya konsumen dapatkan. Contohnya masih banyak beredar makanan dan minuman yang kadarluasa, yang tentunya jika dikonsumsi akan membahayakan orang yang mengkonsumsinya. Padahal makanan dan minuman yang beredar dipasaran pastinya sudah lulus uji BPOM , namun masih saja makanan dan minuman kadrluasa berhasil lolos dari uji tersebut yang seharusnya tidak dapat kita temui dipasaran.

Tidak hanya produk makanan dan minuman saja namun produk kosmetikpun sudah banyak yang beredar secara ilegal. Banyak kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar dipasaran. Konsumen diiming-imingi dengan khasiat yang cepat dari produk kosmetik tersebut. Namun produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan-bahan yang berbahaya yang dapat menimbulkan kanker kulit. Penggunaan bahan kimia merkuri salah satunya yang sekarang marak diperbincangkan dimasyarakat. Produk kecantikan seperti krim pemutih yang ilegal banyak sekali menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut sehingga efeknya dapat membuat kulit kita bukannya cantik tapi malah menjadi kemerah-merahan. Tidak ada sesuatu yang instan. Semua butuh proses. Maka kita sebagai konsumen hendaknya lebih pintar lagi untuk mengkonsumsi sesuatu barang agar tidak terjadi dampak negatif pada diri kita yang menimbulkan banyak kerugian.

Kelemahan konsumen akan pengetahuan atas produk dan daya tawar merupakan faktor penting terjadinya beberapa kasus diatas. Mereka juga pada umumnya  lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen disamping membutuhkan perlindungan juga membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.

Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.

Faktanya bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya  lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar