SEJAUH MANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN DITEGAKKAN
Undang-undang perlindungan konsumen sejauh
ini menurut saya masih banyak diabaikan oleh pihak-pihak produsen yang ingin
mencari keuntungan yang besar tanpa memperhatikan apa-apa saja yang menjadi hak
seorang konsumen. Disini peran pemerintah sangat besar untuk mengawasi apakah
undang-undang yang telah dibuat tersebut dapt terealisasi dengan semestinya.
Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan baik tentunya perekonomian Indonesia
pun akan membaik pula.
Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi
konsumen selama ini masih sangat terlihat kurang efektif, lemah dan tidak
tegas. Masih banyak konsumen yang dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa.
Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di
Indonesia, salah satu faktor utamanya adalah tingkat pengetahuan hukum dan
kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena
pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang
menyentuh masyarakat atau konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan
pendidikan bagi para konsumen harus terus dilaksanakan.
Selanjutnya mengenai persoalan
perlindungan konsumen sangat mungkin terkait dengan adanya perdagangan bebas
karena pengaruh globalisasi, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat
dapat memicu timbulnya ketidakjelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat
ini. Apalagi ditunjang dengan teknologi canggih, produsen mampu menghasilkan
kapasitas produksinya melebihi batas normal yang dapat memicu persaingan antar
produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Sekarang ini bila kita amati sudah terjadi
posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen
yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak
yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar
besarnya, justru itulah yang menimbulkan masalah.
Keterpurukan
nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak
sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap
perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai
dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai
dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan alasan
untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan
keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau
penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair
tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Banyaknya
produsen yang mengesampingkan masalah pelayanan ataupun kesehatan yang
seharusnya konsumen dapatkan. Contohnya masih banyak beredar makanan dan
minuman yang kadarluasa, yang tentunya jika dikonsumsi akan membahayakan orang
yang mengkonsumsinya. Padahal makanan dan minuman yang beredar dipasaran
pastinya sudah lulus uji BPOM , namun masih saja makanan dan minuman kadrluasa berhasil
lolos dari uji tersebut yang seharusnya tidak dapat kita temui dipasaran.
Tidak hanya
produk makanan dan minuman saja namun produk kosmetikpun sudah banyak yang
beredar secara ilegal. Banyak kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang
beredar dipasaran. Konsumen diiming-imingi dengan khasiat yang cepat dari
produk kosmetik tersebut. Namun produk-produk tersebut ternyata mengandung
bahan-bahan yang berbahaya yang dapat menimbulkan kanker kulit. Penggunaan
bahan kimia merkuri salah satunya yang sekarang marak diperbincangkan
dimasyarakat. Produk kecantikan seperti krim pemutih yang ilegal banyak sekali
menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut sehingga efeknya dapat membuat kulit
kita bukannya cantik tapi malah menjadi kemerah-merahan. Tidak ada sesuatu yang
instan. Semua butuh proses. Maka kita sebagai konsumen hendaknya lebih pintar
lagi untuk mengkonsumsi sesuatu barang agar tidak terjadi dampak negatif pada
diri kita yang menimbulkan banyak kerugian.
Kelemahan
konsumen akan pengetahuan atas produk dan daya tawar merupakan faktor penting
terjadinya beberapa kasus diatas. Mereka juga pada umumnya lemah atau
setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi
guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen,
bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen disamping
membutuhkan perlindungan juga membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk
dapat meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Persoalan perlindungan konsumen mungkin
ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi
siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan
terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini
ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi
batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak
kepada perlindungan hak konsumen.
Faktanya bahwa konsumen lemah dalam hal
pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga pada umumnya lemah
atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya
ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan
kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain,
konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih
daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat
sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar