Masyarakat di berbagai belahan dunia secara keseluruhan telah memasuki
suatu era globalisasi salah satunya melalui perdagangan bebas. Berbagai
kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara
maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud
dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi
internasional yang tak terhindarkan.
Di Indonesia perdagangan bebas baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya.
Bagi
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu
fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu
menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar
ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai
dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia . Di dalamnya terkandung
muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong
royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui
tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya
sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan
konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh
tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Selama
ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia . KUD
sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem¬bangunan untuk
membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program
pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Struktur
organisasi koperasi di Indonesia
mirip organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya
peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.Fenomena sekarang ini
harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan
dengan proses globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk
mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada
daerah otonom.
Keberhasilan usaha koperasi di
Dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya-upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha yang berubah mengikuti proses globalisasi dan hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara (termasuk dengan
Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: ya. Buktinya bisa dilihat di banyak Negara Maju.Di Belanda misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di banyak Negara Maju koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90% lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian.
Esensi
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan
yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam
hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional.
Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung
pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu,
prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam
menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga
kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas
dasar:
·
Koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi
·
Koperasi konsumen atau koperasi
konsumsi
·
Koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan
bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia
ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta
dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan
akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak
lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan.
Dalam konteks ini koperasi yang
menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan
pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit.
Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin
harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Untuk koperasi produksi di luar
pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan
terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen
mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya
sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka.
Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi
pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun
cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat.
Koperasi sebenarnya menjadi wahana
masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat
perdagangan bebas .Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris,
terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai
akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika
menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan
aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap
pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila
koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan
anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi
koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia
akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di
negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi
kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar
koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan
jaminan.
Kesimpulan
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya,jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju adalah bahwa di negar-negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di negara berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dalam kata lain, bobot politik atau
intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di negara berkembang atau
Indonesia terlalu kuat. Sementara di negara maju tidak ada sedikitpun pengaruh
politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di negara maju murni kegiatan
ekonomi.Di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial
politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi
di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti
di negara maju bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar