Pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah alat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa para konsumen.
Beberapa contoh yaitu sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Pernah saya melihat suatu tayangan televisi yang membahas tentang penggunaan minyak goreng yang ditambahkan lilin atau plastik oleh beberapa penjual gorengan. Penggunaan lilin dan atau plastik tersebut dimaksudkan agar minyak goreng terlihat lebih jernih walau digunakan berulang-ulang kali, gorengan yang mereka jual berwarna lebih menarik, dan juga lebih renyah. Tanpa disadari atau tidak disadari oleh mereka, penggunaan bahan tersebut tentunya sangat membahayakan pihak konsumen. Lilin dan plastik terbuat dari bahan kimia yang tentunya tidak boleh terkontaminasi didalam makanan karena sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan memperkecil biaya produksi itu mungkin yang menjadi salah satu alasannya. Entah dengan alasan apapun tidak seharusnya mereka berbuat curang seperti itu dan merugikan konsumen.Kesadaran penjual gorengan sebagai seorang produsenlah yang dibutuhkan disini untuk berlaku jujur sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Banyak makanan yang selama ini masih beredar dimasyarakat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan formalin. Seperti contoh kasus beberapa waktu lalu yang sempat meresahkan kita semua yaitu dengan adanya temuan makanan-makanan yang mengandung boraks dan formalin. Formalin yang selama ini kita tau yaitu adalah suatu zat yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan boraks dapat digunakn untuk mengawetkan serangga. Apa jadinya bila zat-zat tersebut terdapat disebuah makanan yang kita konsumsi. Zat-zat tersebut tentunya sangat berbahaya apabila masuk kedalam tubuh kita. Zat kimia formalin dan boraks bukan merupakan zat kimia yang boleh ditambahkan kedalam sebuah makanan karena zat tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit hingga mengakibatkan kematian jika kita mengkonsumsinya.
Kita dapat mengenali seperti apa makanan yang mengandung boraks dan formalin. Seperti pada bakso, bakso yang mengandung boraks dan formalin biasanya lebih kenyal, lebih tahan lama dan warnanya lebih putih. Kalau pada tahu yaitu kita dapat memperhatikan kekenyalannya. Pada tahu yang mengandung boraks dan formalin teksturnya lebih kenyal dibandingkan tahu yang tidak mengandung zat-zat tersebut. Tahu yang alami tanpa bahan pengawet cenderung lebih lembek atau tidak kenyal. Tahu yang mudah hancur itulah tahu yang alami. Hendaklah kita sebagai konsumen agar lebih teliti mulai untuk memperhatikan dan mengamati terhadap sesuatu yang kita konsumsi.
Selain boraks dan formalin ada juga bahan kimia yang berbahaya lainnya yang masih dipergunakan atau dimasukkan kedalam sebuah makanan. Zat kimia pewarna tekstil sekarang ini juga digunakan oleh ” pedagang-pedagang nakal” sebagai pewarna makanan. Jajanan khas pasar seperti kue-kue basah pada saat ini juga banyak tidak menggunakan pewarna alami. Pedagang tersebut memasukkan pewarna tekstil kedalam makanan tersebut yaitu supaya warna dari makanan tersebut jauh lebihh menarik. Makanan yang menggunakan pewarna tekstil terlihat lebih cerah dibandingkan dengan pewarna makanan dari bahan alami. Pemakaian ini sangat berbahaya karena bisa memicu kanker serta merusak ginjal dan hati. Payahnya lagi, bahan-bahan ini ditambahkan pada jajanan untuk anak-anak seperti es sirop atau cendol, minuman ringan seperti limun, kue, gorengan, kerupuk, dan saus sambal.
Masih ada juga makanan dan minuman kemasan yang tidak terdapat tanggal kadarluasa ataupun tidak ada ijin dari BPOM. Kebanyakan makanan dan minuman tersebut adalah makanan atau minuman impor yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak konsumen apalagi bagi mereka yang kurang cerdik sehingga mereka tidak pernah memperhatikan kemasan suatu produk sebelum membeli produk tersebut.
Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah dibeli. Padahal dengan memperhatikan tanggal expired tersebut kita dapat terhindar dari berbagai macam kerugian baik secara material maupun secara kesehatan. Makanan atau minuman yang expired dapat mengakibatkan keracuanan bagi yang mengkonsumsinya. Beberapa ciri-ciri makanan atau minuman yang sudah expired yang selama ini saya amati yaitu : kalengnya sudah mengembung, makanan sudah berubah warna karena sudah berjamur, rasanya berubah dari biasanya, menimbulkan bau yang tidak sedap ketika dibuka, dll.
Makanan dan minuman kemasan yang sudah lewat tanggal kadarluasa masih sering beredar terutama menjelang hari raya. Banyak penjual yang dengan sengaja atau tidak sengaja yang menjual produk kadarluasa tersebut dipasaran. Mungkin dikarenakan karena banyaknya permintaan produk makanan dan minuman kemasan pada hari raya terutama untuk paket parsel, makanya penjual memanfaatkan moment tersebut untuk memperoleh keuntungan yang banyak dari produk yang sebenarnya sudah tidak boleh dijual kembali karena sudah kadarluasa. Seringkali diadakan sidak oleh BPOM ke pasar-pasar tradisional ataupun di supermarket untuk mencari produk-produk yang sudah tidak layak untuk dijual karena sudah expired ataupun tidak ada tanda halal pada kemasannya. Walaupun sudah diaadakan sidak seperti itupun masih saja beredar produk-produk kadarluasa tersebut. Tentunya sebagai konsumen kita sebaiknnya lebih cermat dan teliti sebelum membeli suatu produk dengan memperhatikan tanggal kadarluasanya terlebih dahulu.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/doc/30732228/Makalah-Perlindungan-Konsumen
http://www.search-document.com/pdf/1/6/contoh-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar