Senin, 09 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah persamaan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.    Hak Cipta (copy rights)
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
•    Paten;
•    Desain Industri (Industrial designs);
•    Merek;
•    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•    Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•    Rahasia dagang (trade secret);

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

            Berhubungan dengan hak cipta contoh nya seperti bisa kita liat dikehidupan kita sehari-hari. Ketika kita menulis sesuatu yang murni memang hasil tulisan kita sendiri, maka tentunya orang lain tidak bisa seenaknya mengcopy tulisan kita tapi harus mencantumkan nama penulis aslinya. Karena tulisan atau karya tulis yang murni kita buat sendiri itu merupakan sebuah hasil cipta kita, jadi tidak bisa orang lain untuk mengcopy atau mencontoh tulisan hasil karya kita dengan seenaknya.

            Contoh yang lain yaitu para pencipta lagu, mereka menciptakan sebuah lagu tersebut dengan murni hasil mereka sendiri. Mereka menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Jadi sepenuhnya hak cipta lagu tersebut itu dimiliki oleh pihak label tersebut. Jadi jika ada yang membajak hasil karya mereka itu termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang mengenai hak cipta . Banyak kasus mengenai pelanggaran hak cipta dalam bidang musik yang bisa kita amati. Contohnya pada beberapa tahun lalu, ada sebuah lagu yang pada saat itu sangat booming. Ada beberapa pihak yang mengakui bahwa itu adalah lagu ciptaannya. Mungkin pengakuan mereka tersebut juga didasari bahwa pada saat itu lagu tersebut memang sangat hits dimasyarakat, jadi mereka juga bisa merauk keuntungan dari kepopuleran lagu tersebut, makanya banyak yang mengakui bahwa lagu tersebut adalah lagu ciptaan mereka. Mereka saling menuntut atas pelanggaran hak cipta tersebut. Dan kasusnyapun diproses dipengadilan. Namun endingnya masyarakatpun tidak tau siapa sebenarnya yang menciptakan lagu tersebut, sampai pada akhirnya lagu tersebut mulai turun kepopulerannya.

            Sebenarnya ada banyak kasus pelanggaran hak cipta dalam bidang musik yang terjadi di Indonesia. Contoh lain seperti, penggantian lirik lagu yang berbeda dari lirik lagu aslinya. Hal tersebut boleh saja dilakukan asalkan terlebih dahulu meminta izin kepada pihak label atau pencipta lagunya. Namun kadang kala hal ini juga menjadi persoalan karna mungkin masih saja ada yang tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan. Entah apa motivasinya, atau memang mungkin tidak inginn membayar royalti atau fee kepada pihak yang bersangkutan jadinya mereka memilih untuk tidak meminta izin.

            Banyaknya pembajakan kaset CD dan atau VCD di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Hal tersebut juga merupaka pelanggaran hak cipta. Para pembajak merauk keuntungan yang besar dari hal tersebut. Namun hal tersebut sangat merugikan pihak pencipta, musisi, dan juga pihak label. Dengan biaya produksi yang tidak sedikit mereka dapat menghasilkan sebuah karya. Mulai  dari proses rekaman sampai pada kaset CD tersebut jadi itu memerluka waktu yang lama dan biaya yang besar. Belum juga dengan proses promosi yaitu pembuatan video klip untuk tayangan di televisi, itu pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun dengan tanpa berdosanya mereka membajak hasil karya tersebut. Sungguh sangat memprihatinkan.

            Contoh lain, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

            Ada lagi tentang pelanggaran hak cipta yaitu menggadakan atau memperbanyak sebuah buku. Sering kita dijumpai disetiap buku-buku yang kita miliki pasti biasanya tertera tenta peringatan bahwa tidak boleh memperbanyak  buku tersebut tanpa izin, karena itu merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi yang sesuai dan sudah tertera dalam undang-undang hak cipta.

Hak Paten

            Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

            Beberapa waktu yang lalu kita dengar bahwa batik yang merupakan salah satu yang menjadi identitas negara kita juga diakui oleh negara lain bahwa itu adalah hasil karya dari negara mereka. Batik di Indonesia memang sangat beragam. Hampir dari seluruh wilayah Indonesia mempunyai batik dengan motif khas dari wilayah mereka masing-masing. Batik juga merupakan salah satu kebudayaan yang harus dilestarikan. Khususnya yaitu batik yang langsung dibuat dengan canting atau batik tulis. Mungkin dinegara lain yang mengakui bahwa batik tersebut adalah kebudayaan mereka, jika kita lihat dengan seksama mungkin berbeda dengan batik yang dibuat di Indonesia dengan menggunakan canting. Karna kebanyakan yang dijual disana adalah batik cetak produksi pabrikan. Namun berkat pemikiran mereka yang hebat, mereka juga tidak mau kalah dengan kita yaitu mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari cara membuat batik dengan canting. Dan setelah mereka mendapatkan ilmunya, mereka akan kembali lagi  ke negara asalnya kemudian menerapkan apa yang sudah mereka pelajari tersebut di  negara kita. Ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab sehngga mereka dengan bangganya memperkenalkan bahwa itu  adalah hasil kebudayaan mereka. Namun banyak juga pihak atau wisatawan asing yang mempelajari cara membuat batikdi Indonesia kemudian menerapkan dan membagikan ilmunya kepada orang lain di negaranya dan kemudian memperkenalkan bahwa itu  merupakan hasil  kebudayaan bangsa Indonesia. Maka perlunya hak paten disini adalah supaya hasil kebudayaan kita bisa dicuri lagi atau diakui sebagai hasil kebudayaan negara lain.

Merk Dagang (Trademark)
            Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

            Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

            Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.


            Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses. Contohnya yaitu pada franchaise toko serba ada yang sekarang ini sedang marak. Yaitu kita ambil contoh Indomart. Indomart merupakan contoh industri waralaba, nama merk tersebut dapat diserahkan kepada pihk lain dengan adanya persetujuan dan kesepakatan pihak yang terlibat.
Banyak juga toko serba ada yang menjadi franchaise yaitu Indomart dan Alfamart. Kedua toko waralaba tersebut memiliki logo yang berbeda. Hal itu merupakan trademark dari masing-masing toko tersebut walaupun terjadi persaingan bisnis disana.
Contoh dari pelanggaran hak merk yaitu seperti yang sering kita jumpai pada saat ini. Yaitu adanya produk dengan merk yang sama namun dengan kualitas yang berbeda.  Misalnya saja sepatu bermerk Crocs yang saat ini sedang menjadi trend. Banyak sekali kita jumpai produk sepatu dengan merk tersebut namun dengan kualitas yang berbeda dan harga yang lebih murah. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran dalam hak merk atau bisa dikatakan pembajakan atas merk tersebut. Sebenarnya jika ditelusuri maka orang yang menggunakan merk tersebut dapat ikenai sanksi karna pelanggaran.




Sumber :http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual
http://pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-415-bab4%282%29.pdf






Tidak ada komentar:

Posting Komentar