Sabtu, 21 April 2012

Pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen

Pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen

 


Perlindungan konsumen adalah alat  hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. 

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang  dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa para konsumen.

Beberapa contoh yaitu sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Pernah saya melihat suatu tayangan televisi yang membahas tentang penggunaan minyak goreng yang ditambahkan lilin atau plastik oleh beberapa penjual gorengan. Penggunaan lilin dan atau  plastik tersebut dimaksudkan agar minyak goreng terlihat lebih jernih walau digunakan berulang-ulang kali, gorengan yang mereka jual berwarna lebih menarik, dan juga lebih renyah. Tanpa disadari atau tidak disadari oleh mereka, penggunaan bahan tersebut tentunya sangat membahayakan pihak konsumen. Lilin dan plastik terbuat dari bahan kimia yang tentunya tidak boleh terkontaminasi didalam makanan karena sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan memperkecil biaya produksi itu mungkin yang menjadi salah satu alasannya. Entah dengan alasan apapun tidak seharusnya mereka berbuat curang seperti itu dan merugikan konsumen.Kesadaran penjual gorengan sebagai seorang produsenlah yang dibutuhkan disini untuk berlaku jujur sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Banyak makanan yang selama ini masih beredar dimasyarakat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan formalin. Seperti contoh kasus beberapa waktu lalu yang sempat meresahkan kita semua yaitu dengan adanya temuan makanan-makanan yang mengandung boraks dan formalin. Formalin yang selama ini kita tau yaitu adalah suatu zat yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan boraks dapat digunakn untuk mengawetkan serangga. Apa jadinya bila zat-zat tersebut terdapat disebuah makanan yang kita konsumsi. Zat-zat tersebut tentunya sangat berbahaya apabila masuk  kedalam tubuh kita. Zat kimia  formalin dan boraks bukan merupakan zat kimia yang boleh ditambahkan kedalam sebuah makanan karena zat tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit hingga mengakibatkan kematian jika kita mengkonsumsinya. 

Kita dapat mengenali seperti apa makanan yang mengandung boraks dan formalin. Seperti pada bakso, bakso yang mengandung boraks dan formalin biasanya lebih kenyal, lebih tahan lama dan warnanya lebih putih. Kalau pada tahu yaitu kita dapat memperhatikan kekenyalannya. Pada tahu yang mengandung boraks dan formalin teksturnya lebih kenyal dibandingkan tahu yang tidak mengandung zat-zat tersebut. Tahu yang alami tanpa bahan pengawet cenderung lebih lembek atau tidak kenyal. Tahu yang mudah hancur itulah tahu yang alami. Hendaklah kita sebagai konsumen agar lebih teliti mulai untuk memperhatikan dan mengamati terhadap sesuatu yang kita konsumsi.

Selain boraks dan formalin ada juga bahan kimia yang berbahaya lainnya yang masih dipergunakan atau dimasukkan kedalam sebuah makanan. Zat kimia pewarna tekstil sekarang ini juga digunakan oleh ” pedagang-pedagang nakal” sebagai pewarna makanan. Jajanan khas pasar seperti kue-kue basah pada saat ini juga banyak tidak menggunakan pewarna alami. Pedagang tersebut memasukkan pewarna tekstil kedalam makanan tersebut yaitu supaya warna dari makanan tersebut jauh lebihh menarik. Makanan yang menggunakan pewarna tekstil terlihat lebih cerah dibandingkan dengan pewarna makanan dari bahan alami. Pemakaian ini sangat berbahaya karena bisa memicu kanker serta merusak ginjal dan hati. Payahnya lagi, bahan-bahan ini ditambahkan pada jajanan untuk anak-anak seperti es sirop atau cendol, minuman ringan seperti limun, kue, gorengan, kerupuk, dan saus sambal.

Masih ada juga makanan dan minuman kemasan yang tidak terdapat tanggal kadarluasa ataupun tidak ada ijin dari BPOM. Kebanyakan makanan dan minuman tersebut adalah makanan atau minuman impor yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak konsumen apalagi bagi mereka yang kurang cerdik sehingga mereka tidak pernah memperhatikan kemasan suatu produk sebelum membeli produk tersebut.

Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah dibeli. Padahal dengan memperhatikan tanggal expired tersebut kita dapat terhindar dari berbagai  macam kerugian baik secara material maupun secara kesehatan. Makanan atau minuman yang expired dapat mengakibatkan keracuanan bagi yang mengkonsumsinya. Beberapa ciri-ciri makanan atau minuman yang sudah expired yang selama ini saya amati yaitu : kalengnya sudah mengembung, makanan sudah berubah warna karena sudah berjamur, rasanya berubah dari biasanya, menimbulkan bau yang tidak sedap ketika dibuka, dll. 

Makanan dan minuman kemasan yang sudah lewat tanggal kadarluasa masih sering beredar terutama menjelang hari raya. Banyak penjual yang dengan sengaja atau tidak sengaja yang menjual produk kadarluasa tersebut dipasaran. Mungkin dikarenakan karena banyaknya permintaan produk makanan dan minuman kemasan pada hari raya terutama untuk paket parsel, makanya penjual memanfaatkan moment tersebut untuk memperoleh keuntungan yang banyak dari produk yang sebenarnya sudah tidak boleh dijual kembali karena sudah kadarluasa. Seringkali diadakan sidak oleh BPOM ke pasar-pasar tradisional ataupun di supermarket untuk mencari produk-produk yang sudah tidak layak untuk dijual  karena sudah expired ataupun tidak ada tanda halal pada kemasannya. Walaupun sudah diaadakan sidak seperti itupun masih saja beredar produk-produk kadarluasa tersebut. Tentunya sebagai konsumen kita sebaiknnya lebih cermat dan teliti sebelum membeli suatu produk dengan memperhatikan tanggal kadarluasanya terlebih dahulu.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/doc/30732228/Makalah-Perlindungan-Konsumen
http://www.search-document.com/pdf/1/6/contoh-perlindungan-konsumen.html


Jumat, 20 April 2012

Perkenalan yang Penuh dengan Kebetulan

Perkenalan yang Penuh dengan Kebetulan

Ketika hari-hari sebelum memulai perkuliahan disemester yang pertama,  sesuai dengan peraturan yang ada ternyata di kampusku mengadakan Pengenalan Program Studi untuk Universitas yang diikuti oleh semua mahasiswa baru di kampusku. Pada saat itu aku berangkat pagi-pagi dengan menggunakan kemeja putih dan rok berwarna hitam sesuai dengan dresscode yang sudah ditetapkan. Waktu itu aku naik angkutan umum menuju ke kampus. Sewaktu di angkutan tersebut saya melihat seorang wanita yang ada didalam mobil tersebut dengan menggunakan kemeja putih dan rok hitam sepertiku. Entah kenapa saat itu aku ingin sekali menegurnya walaupun aku tidak mengenalnya. Dan pada akhirnya dengan percaya diri aku menegur dan bertanya kepadanya apakah dia kuliah dikampus yang sama denganku atau tidak. Dengan tersenyum dia menjawab kalau dia memang kuliah ditempat yang sama denganku. Kemudian akhirnya kami pun berkenalan. Dia bernama Claudia tapi biasanya dipanggil dengan nama Dhea. Kami sama-sama anak fakultas ekonomi tapi berbeda jurusan. Dia mengambil jurusan Manajemen dan aku Akuntansi. 

Setibanya di kampus, sebelum acara dimulai kami pun saling berbagi cerita. Entah kenapa meskipun baru kenal tapi aku merasa seperti sudah lama mengenal dia. Kamipun sudah merasa akrab. Sewaktu  kita bercita, aku menanyakan dia berasal dari SMA mana. Aku terkejut ketika dia menjawab kalau dia itu dari daerah Jawa Timur yaitu Blitar. Kebetulan sekali Blitar itu adalah kampung halaman ibuku. Aku sejenak berfikir kenapa bisa kebetulan sama daerahnya.

Kemudian akhirnya dia menceritakan bahwa dia sebenarnya lahir di Jakarta. SD dan SMPnya pun di Jakarta. Namun sewaktu SMA dia melanjutkannya di Blitar. Blitar itu adalah daerah asal kedua orang tuanya. Namun karena pekerjaan, ayahnya tinggal dan bekerja di Jakarta. Saat ini ia di Jakarta tinggal bersama ayahnya dan saudaranya, sedangkan ibunya tinggal di Blitar bersama kedua adiknya. Namun jika weekend ayahnya menyempatkan waktu untuk pulang ke Blitar.

Ketika liburan Hari Raya Idul Fitri tahun 2010, aku merayakan di Blitar di rumah nenekku. Meskipun beliau tidak merayakan Lebaran karna kami berbeda keyakinan, namun toleransi tetap terjaga di keluarga kami. Kebetulan kedua orang tuaku tidak ikut merayakan disana, tetapi tetap berada di Jakarta. Aku disana hanya merayakan Lebaran dengan saudara-saudaraku yang beragama muslim. Aku teringat dengan Dhea dan kemudian aku menghubunginya. Aku tahu pasti dia saat itu sedang berada di Blitar juga, karena pasti dia sedang berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarganya disana. Begitu dia tahu aku juga sedang berada di Blitar, dia menyuruhku untuk berkunjung ke rumahnya. Dia mengirimi aku sebuah pesan singkat yang berisi alamat rumahnya. Kemudian aku meminta izin kepada saudara-saudaraku bahwa besok aku akan berkunjung ke rumah temanku yang berada di Blitar juga. Mereka merasa heran mengapa aku sampai mempunyai teman yang tinggal di daerah juga. Setelah itu aku ceritakan bahwa kami adalah teman satu kampus namun berbeda jurusan.

     Keesokan harinya, aku meminta pamanku untuk mengantarkan aku ke alamat yang sudah dia berikan. Perjalanan dengan menggunakan motor dari rumah nenekku ke rumahnya memakan waktu sekitar kurang dari 1 jam. Aku tidak kesulitan mencari alamat tersebut karena rumahnya berada di pinggir jalan raya yang dilewati oleh banyak kendaraan yang akan menuju kota lain. Ketika sesampainya disana, pamanku segera pulang  karna mempunyai kesibukan lain. Akupun disambut oleh Dhea,  mama dan papanya. Kemudian aku bersalaman dengan mereka dan merekapun menyuruh aku masuk. Tidak lama aku berbincang dengan Dhea, kemudian Mama dan Papanya mengajak ku untuk ikut ke acara reunian SMA tempat Mamanya dulu bersekolah. Tadinya aku merasa sungkan namun Dhea membujuk ku supaya aku ikut dengan mereka, dan akhirnya akupun ikut bersama Dhea, orang tuanya dan kedua adiknya. Aku merasa canggung sekali dengan mereka, namun mereka begitu sangat welcome kepada ku.

Setelah selesai acara tersebut, Papanya mengajak kami makan padahal tadi sewaktu di acara reunian kami sudah makan. Kemudian Papanya memberhentikan mobilnya di sebuah tempat makan terapung atau sebuah restoran lesehan yang bawahnya terdapat kolam ikan. Kamipun segera memesan makanan dan kemudian menyantapnya.

Setelah selesai semuanya, aku diantar pulang oleh mereka ke rumah nenekku. Diperjalanan ternyata hujan dan baru sampai di rumah nenek ku sudah sangat sore. Ketika sampai, nenek dan saudara-saudaraku pun menyambut Dhea dan kedua orang tuanya dan kemudian mempersilahkan mereka untuk masuk. Setelah itu om dan tanteku berbincang-bincang dengan orang tuanya. Merekapun terlihat sangat akrab. Orang tua Dhea menceritakan kepada om dan tanteku bahwa aku dan Dhea berkenalan di angkutan umum sewaktu ingin berangkat kuliah. Merekapun hanya bisa tertawa kecil ketika menceritakan hal tersebut. Ternyata dalam perkenalan yang tidak terduga tapi bisa mengalami banyak kebetualan. 30 menit berlalu, merekapun berpamitan untuk pulang. Hari itu adalah hari yang menyenangkan untukku. Bersyukur sekali mempunyai teman yang baik dan keluarganya yang sangat welcome denganku. 

Selasa, 17 April 2012

Letter for You My Old Friend

Letter for You My Old Friend

Disaat seperti ini sepertinya aku butuh dia untuk bisa menguatkan aku. Dia adalah seorang teman yang pernah mengisi hari-hariku. Seseorang yang sudah lama tidak pernah berjumpa. Seseorang yang sangat tau karakter aku. Dia adalah Randy Hermawan.  Kurang lebih 1 tahun bersamanya membuat kita saling tau bagaimana karakter kita masing-masing. Mungkin itu  cukup singkat tapi begitu banyak kenangan yang sulit untuk dilupakan. Bisa dikatakan kalau dulu itu dimana ada aku pasti ada dia. Kita selalu sama-sama disaat senang, sedih, susah. Pernah dalam seharian tuh kita ngelewatin sama-sama. Panas-panasan, ujan-ujananpun pernah kita rasakan berdua.

Mungkin berawal dari hal yang salah makanya hubungan kita gak bisa bersatu lagi. Kita juga sama-sama punya karakter yang keras kepala, jadi susah banget buat nyatuinnya. Batu Vs Batu, itu malah akan saling menyakiti karna yang aku butuhkan adalah air yang bisa melunakkan kerasnya batu meskipun perlahan-lahan.

Aku bahagia karna aku tau saat ini dia sudah memiliki seseorang yang sangat spesial dihatiya. Terlihat sekali kebahagiaan dia saat ini. Mungkin dia memang jauh lebih bahagia bersamanya. Saat berpisah dengannya, aku sudah berjanji didalam hati kalau aku gak akan pernah mau untuk kembali lagi sama dia. Gak akan ada kesempatan kedua untuknya. Aku akan terus berteman dengannya sampai kapanpun. Saat ini aku udah gak ada perasaan apa-apa lagi sama dia, karna dia cuma masa lalu aku, dan aku gak akan mengulangi kesalahan ku lagi. Cukup satu didalam hati saat ini yaitu My Dearest "Yogy Ahmad Wardhana Putra".

Bulan lalu kami sempat berkomunikasi walaupun tidak secara langsung dan itu terjadi secara kebetulan. Percakapan yang cukup singkat dan dengan perkataan yang tidak pernah ku duga yang dia lontarkan kepadaku. Kata-kata yang sempat bikin aku terharu dan membuat mataku berkaca-kaca.

Beberapa ungkapan darinya yaitu :

•    Seandainya gua kenal lo lebih dulu mungkin gak seperti ini akhri dari cerita kita. lo itu sangat baik menurut gue. Mungkin blm ada aja cwo yang bisa pahamin lo sekarang ini.

•    Sumpah klo gue emang bener2 sayang sama lo dari dlu sampe sekarang, cuma sayang takdir gak bisa ngizinin kita bersatu

•    Lo jangan sampe ngelupain gue yaaaa. Jangan jauh walaupun nanti udah ada yang bener2 serius ma lo.

•    Sebenernya juga Lo juga orang yang paling memahami gue.
Gue udah jadi orang sekarang ini juga karena lo dulu. Tanpa bimbingan dan dorongan dari lo selama setahun mungkin gue kembali ke kehidupan gembel gue.

•    Serius gue Wiiiii. Emang gara-gara lo gue sekarang begini
Cuma elo yang nyemangatin gue kerja padahal gue udah gak semangat kerja. Sampe di PPTI. Sampe gue buka mata bahwa setelah takdir terjadi Lo bener-bener berarti buat gue.
Gue hutang budi kebahagiaan sama lo. 

•    Emang lo juga yang bisa buat gue bercanda. Membuat hidup gue jadi ringan tanpa bebab. walaupun dalam hidup sebenarnya kehidupan ini sungguh berat dijalani. tapi kalo ada lo, hidup berat ini cuma sebuah bercandaan buat gue.

Itu beberapa ungkapan dari dia yang bikin aku speechless. Banyak pelajaran hidup yang aku dapet selama dan setelah kenal sama dia. Dan sebuah hikmah dari percakapan aku dengannya kali ini yaitu bahwa kita sama-sama sudah mengerti dan sadar kalau saat ini kehidupan kita jauh lebih baik. Jauh lebih baik daripada sewaktu kita bersama. Kita gak akan mengulangi kesalahan dimasa lalu untuk kehidupan kita dimasa ini. Kita saling support dengan keberhasilan dan kebahagiaan kita masing-masing. Makasih yah kakak randy buat support dan motivasinya.. :)
Smoga tahun ini bisa selesai kuliahnya dan cepet dapet gelar SKM. Longlast sama pacarnya yang sekarang dan smoga bisa goal. dan aku juga bisa cepet-cepet nyusul lulus kuliah terus nemuin cinta sejati aku.

Selasa, 10 April 2012

“Banyak Teman Banyak Pengetahuan”

“Banyak Teman Banyak Pengetahuan”


Dari tema yang saya ambil kali ini, saya ingin menceritakan sedikit  mengapa saya bisa bilang kalau banyak teman itu banyak pengetahuan.  Saya senang sekali berteman dengan banyak orang, hal yang yang saya sukai yaitu dengan berteman dengan banyak orang saya dapat mengetahui banyak informasi dan pengetahuan yang belum saya tahu. Dengan mempunyai banyak teman tentunya banyak pula pengalaman yang akan dibagi bersama.

Saya sebagai mahasiswa akuntansi di Universitas Gunadarma sangat senang sekali mencari teman yang tidak satu tempat kuliah dengan saya.  Karena menurut saya dengan kita berteman dengan yang berbeda tempat kuliah maka kita akan mengetahui tentang bagaimana perkuliahan di universitas lain. Apalagi jika satu jurasan dengan saya maka akan banyak sekali informasi yang saya dapatkan dari teman tersebut.

Ada sebuah cerita yang akan sedikit saya ceritakan disini. Ketika itu saya berkenalan dengan seorang teman. Dia adalah seorang sarjana manajemen keuangan  lulusan salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta . dia sudah mempunyai pengalaman dalam bidangnya selama beberapa tahun. Dia pernah bekerja sebagai internal auditor disebuah perusahaan besar dan sekarang dia bekerja di perusahaan asuransi yang terkemuka di Indonesia. Banyak sekali pengalaman dan pengetahuan yang sering ia bagi dengan saya. Dia menceritakan apa itu sebenarnya internal auditor dan bagaimana bekerja sebagai seorang auditor. 

Menurutnya seorang auditor itu harus mempunyai jiwa kepemimpinan dan teguh pendirian atau tidak mudah terpengaruh oleh orang lain. Pekerjaan sebagai auditor itu kita juga harus bisa bersikap tegas kepada sesuatu yang kita audit tersebut. Diapun bercerita bahwa dia juga sering ditugaskan ke luar kota atau ke cabang perusahaan yang ada diluar kota untuk mengaudit perusahaan tersebut.  Seorang auditor juga dituntut untuk bisa bertanggung jawab kepada semua hasil auditnya. Jadi apa yang dilaporkan haruslah sesuai dengan apa yang ada dilapangan atau sesuai dengan kenyataannya.

Dari pengalaman yang ia ceritakan kepada saya membuat saya berkeinginan untuk menjadi seorang internal auditor jika sudah lulus nanti. Saya melihat bahwa pekerjaan tersebut itu sangat menarik karena kita dapat juga mengetahui kepribdian setiap orang, apakah orang tersebut jujur atau berbohong. Saya juga sangat tertarik karna dengan bekerja seperti itu maka saya mempunyai kemungkinan untuk ditugaskaan diluar kota  bahkan diluar negeri. 

Cerita lainnya yaitu ketika saya berkenalan dengan seorang teman yang berasal dari universitas lain dan jurusan yang berbeda yaitu jurusan teknologi informasi. Disini saya merasa mendapat pengetahuan baru dalam bidang lain yang sebenarnya dalam bidang akuntansi pun teknologi informasi juga sangat berperan. Pada kondisi yang seperti ini tentunya kita memang harus mempunyai keahlian dalam bidang teknologi informasi. Dengan saya mempunyai teman yang sedang menuntut ilmu dalam bidang tersebut tentunya saya banyak dibantu olehnya ketika menghadapi kesulitan khususnya dalam bidang IT.

Mempunyai banyak teman merupakan hal yang sangat menyenangkan. Berbagi pengalaman dalam kehidupan itu juga merupakan pengetahuan bagi kita. Saling bercerita tentang pengalaman hidup yang pernah dialami dan menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran untuk kita. Hal yang baik dijadikan pelajaran yang mungkin bisa kita terapkan, sedangkan hal yang buruk sebaiknya kita jadikan pelajaran agar tidak melakukan hal tersebut.

Senin, 09 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah persamaan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.    Hak Cipta (copy rights)
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
•    Paten;
•    Desain Industri (Industrial designs);
•    Merek;
•    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•    Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•    Rahasia dagang (trade secret);

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

            Berhubungan dengan hak cipta contoh nya seperti bisa kita liat dikehidupan kita sehari-hari. Ketika kita menulis sesuatu yang murni memang hasil tulisan kita sendiri, maka tentunya orang lain tidak bisa seenaknya mengcopy tulisan kita tapi harus mencantumkan nama penulis aslinya. Karena tulisan atau karya tulis yang murni kita buat sendiri itu merupakan sebuah hasil cipta kita, jadi tidak bisa orang lain untuk mengcopy atau mencontoh tulisan hasil karya kita dengan seenaknya.

            Contoh yang lain yaitu para pencipta lagu, mereka menciptakan sebuah lagu tersebut dengan murni hasil mereka sendiri. Mereka menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Jadi sepenuhnya hak cipta lagu tersebut itu dimiliki oleh pihak label tersebut. Jadi jika ada yang membajak hasil karya mereka itu termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang mengenai hak cipta . Banyak kasus mengenai pelanggaran hak cipta dalam bidang musik yang bisa kita amati. Contohnya pada beberapa tahun lalu, ada sebuah lagu yang pada saat itu sangat booming. Ada beberapa pihak yang mengakui bahwa itu adalah lagu ciptaannya. Mungkin pengakuan mereka tersebut juga didasari bahwa pada saat itu lagu tersebut memang sangat hits dimasyarakat, jadi mereka juga bisa merauk keuntungan dari kepopuleran lagu tersebut, makanya banyak yang mengakui bahwa lagu tersebut adalah lagu ciptaan mereka. Mereka saling menuntut atas pelanggaran hak cipta tersebut. Dan kasusnyapun diproses dipengadilan. Namun endingnya masyarakatpun tidak tau siapa sebenarnya yang menciptakan lagu tersebut, sampai pada akhirnya lagu tersebut mulai turun kepopulerannya.

            Sebenarnya ada banyak kasus pelanggaran hak cipta dalam bidang musik yang terjadi di Indonesia. Contoh lain seperti, penggantian lirik lagu yang berbeda dari lirik lagu aslinya. Hal tersebut boleh saja dilakukan asalkan terlebih dahulu meminta izin kepada pihak label atau pencipta lagunya. Namun kadang kala hal ini juga menjadi persoalan karna mungkin masih saja ada yang tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan. Entah apa motivasinya, atau memang mungkin tidak inginn membayar royalti atau fee kepada pihak yang bersangkutan jadinya mereka memilih untuk tidak meminta izin.

            Banyaknya pembajakan kaset CD dan atau VCD di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Hal tersebut juga merupaka pelanggaran hak cipta. Para pembajak merauk keuntungan yang besar dari hal tersebut. Namun hal tersebut sangat merugikan pihak pencipta, musisi, dan juga pihak label. Dengan biaya produksi yang tidak sedikit mereka dapat menghasilkan sebuah karya. Mulai  dari proses rekaman sampai pada kaset CD tersebut jadi itu memerluka waktu yang lama dan biaya yang besar. Belum juga dengan proses promosi yaitu pembuatan video klip untuk tayangan di televisi, itu pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun dengan tanpa berdosanya mereka membajak hasil karya tersebut. Sungguh sangat memprihatinkan.

            Contoh lain, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

            Ada lagi tentang pelanggaran hak cipta yaitu menggadakan atau memperbanyak sebuah buku. Sering kita dijumpai disetiap buku-buku yang kita miliki pasti biasanya tertera tenta peringatan bahwa tidak boleh memperbanyak  buku tersebut tanpa izin, karena itu merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi yang sesuai dan sudah tertera dalam undang-undang hak cipta.

Hak Paten

            Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

            Beberapa waktu yang lalu kita dengar bahwa batik yang merupakan salah satu yang menjadi identitas negara kita juga diakui oleh negara lain bahwa itu adalah hasil karya dari negara mereka. Batik di Indonesia memang sangat beragam. Hampir dari seluruh wilayah Indonesia mempunyai batik dengan motif khas dari wilayah mereka masing-masing. Batik juga merupakan salah satu kebudayaan yang harus dilestarikan. Khususnya yaitu batik yang langsung dibuat dengan canting atau batik tulis. Mungkin dinegara lain yang mengakui bahwa batik tersebut adalah kebudayaan mereka, jika kita lihat dengan seksama mungkin berbeda dengan batik yang dibuat di Indonesia dengan menggunakan canting. Karna kebanyakan yang dijual disana adalah batik cetak produksi pabrikan. Namun berkat pemikiran mereka yang hebat, mereka juga tidak mau kalah dengan kita yaitu mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari cara membuat batik dengan canting. Dan setelah mereka mendapatkan ilmunya, mereka akan kembali lagi  ke negara asalnya kemudian menerapkan apa yang sudah mereka pelajari tersebut di  negara kita. Ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab sehngga mereka dengan bangganya memperkenalkan bahwa itu  adalah hasil kebudayaan mereka. Namun banyak juga pihak atau wisatawan asing yang mempelajari cara membuat batikdi Indonesia kemudian menerapkan dan membagikan ilmunya kepada orang lain di negaranya dan kemudian memperkenalkan bahwa itu  merupakan hasil  kebudayaan bangsa Indonesia. Maka perlunya hak paten disini adalah supaya hasil kebudayaan kita bisa dicuri lagi atau diakui sebagai hasil kebudayaan negara lain.

Merk Dagang (Trademark)
            Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

            Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

            Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.


            Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses. Contohnya yaitu pada franchaise toko serba ada yang sekarang ini sedang marak. Yaitu kita ambil contoh Indomart. Indomart merupakan contoh industri waralaba, nama merk tersebut dapat diserahkan kepada pihk lain dengan adanya persetujuan dan kesepakatan pihak yang terlibat.
Banyak juga toko serba ada yang menjadi franchaise yaitu Indomart dan Alfamart. Kedua toko waralaba tersebut memiliki logo yang berbeda. Hal itu merupakan trademark dari masing-masing toko tersebut walaupun terjadi persaingan bisnis disana.
Contoh dari pelanggaran hak merk yaitu seperti yang sering kita jumpai pada saat ini. Yaitu adanya produk dengan merk yang sama namun dengan kualitas yang berbeda.  Misalnya saja sepatu bermerk Crocs yang saat ini sedang menjadi trend. Banyak sekali kita jumpai produk sepatu dengan merk tersebut namun dengan kualitas yang berbeda dan harga yang lebih murah. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran dalam hak merk atau bisa dikatakan pembajakan atas merk tersebut. Sebenarnya jika ditelusuri maka orang yang menggunakan merk tersebut dapat ikenai sanksi karna pelanggaran.




Sumber :http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual
http://pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-415-bab4%282%29.pdf