BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”
Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha koperasi
. Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)
·
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
o Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
o Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
- · Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- · Modal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
- · Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- · Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan
Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
¨Memenuhi kewajiban tertentu
¨Meningkatkan jumah
operating capital koperasi
¨Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨Perluasan Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar