Selasa, 03 Januari 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI



BAB 8
PERMODALAN KOPERASI


“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”

 Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan   usaha -usaha koperasi

. Modal jangka panjang

 · Modal jangka pendek

 
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
o   Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.

o   Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)

  • ·         Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

  • ·         Modal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

  • ·         Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • ·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
¨Memenuhi kewajiban tertentu
¨Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨Perluasan Usaha



Tidak ada komentar:

Posting Komentar