FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung
luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian
mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan
modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara
ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut 'home country')
bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa
disebut 'host country') baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si
penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan
modal untuk membangun perusahaan baru di sana
atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif,
misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan
atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan
oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment) dari
pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang antara
perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan
sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam FDI
seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi.
Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir
penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan
perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau
lebih biasanya disebut sindikasi (atau 'syndicates') dan biasanya
dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek
pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan
sumberdaya. Istilah FDI biasanya tidak mencakup investasi asing di
bursa saham.
FDI di
Indonesia
UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk
menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah
wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan
dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Dalam dekade terakhir ini pemodal
asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak stabilnya
kondisi ekonomi dan politik. Kini muncul tanda-tanda bahwa situasi ini berubah:
ada sekitar 70% kenaikan FDI di paruh pertama tahun 2005, bersamaan dengan
tumbuhnya ekonomi sebesar 5-6% sejak akhir 2004. Pada awal 2005, Inggris,
Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia adalah sumber-sumber
FDI yang dianggap penting. Menurut data statistik UNCTAD, jumlah total arus
masuk FDI di Indonesia adalah US$1.023 milyar pada tahun 2004 (data terakhir
yang tersedia); sebelumnya US$0.145 milyar pada tahun 2002, $4.678 milyar pada
tahun 1997 dan $6.194 milyar pada tahun 1996 [tahun puncak].
Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin menyedot sumber
daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan menguntungkan maupun yang
baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan mempekerjakan buruh murah di
negara berkembang, biasanya adalah para penanam modal asing ini. Contoh
'klasik' FDI semacam ini misalnya adalah perusahaan-perusahaan pertambangan
Kanada yang membuka tambang di Indonesia
atau perusahaan minyak sawit Malaysia
yang mengambil alih perkebunan-perkebunan sawit di Indonesia . Cargill, Exxon, BP,
Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto dan Freeport McMoRan, dan INCO semuanya
memiliki investasi langsung di Indonesia. Namun demikian, kebanyakan FDI di
Indonesia ada di sektor manufaktur di Jawa, bukan sumber daya alam di
daerah-daerah.
Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa
mengontrolâ€"atau setidaknya punya pengaruh pentingâ€"manajemen dan
produksi dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi
tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak
mengendalikannya secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen
jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara
dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada
muncul tanda adanya persoalan.
Sumber : http://dte.gn.apc.org/fifdi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar