Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Sebagai suatu entitas yang mengemban
amanat rakyat, pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus
memiliki rencana yang matang. Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman
dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk pula dalam hal pengurusan
keuangan.
Setiap tahun pemerintah menghimpun dan
membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN. Penyusunan APBN merupakan
rangkaian aktifitas yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen , lembaga
dan DPR, peran DPR dalam hal ini sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar
dana APBN.
Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan
dalam bentuk Undang-undang, dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun dan
mengajukan Rancangan APBN kepada DPR. RAPBN memuat asumsi umum yang
mendasari penyusunan APBN, perkiraan
penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit dan
kebijakan pemerintah.
Ruang
Lingkup APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan
pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening
Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya
semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening
tersebut.
Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari:
penerimaan
pengeluaran
transfer
surplus/defisit dan
pembiayaan
Komposisi
APBN :
1. Penerimaan
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang
merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Non Pajak,
diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN.
2. Pengeluaran
Secara umum, pengeluaran yang dilakukan
pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran
yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara yang diperlakukan sebagai
target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran
pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui. Secara Umum,
proses terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap, yaitu:
1. Kewenangan Anggaran
2. Pelimpahan Kewenangan
Anggaran
3. Kewajiban
4. Realisasi Pengeluaran
(outlays)
3. Dana
Perimbangan
Dana Perimbangan adalah transfer dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi.
Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana alokasi umum
dan dana alokasi khusus
4. Dana
Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada
daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain,
contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk mengatasi
masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan alokasi tersebut adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari
propinsi lainnya.
5. Defisit
dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
6. Keseimbangan
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah
defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan keseimbangan umum.
·
Keseimbangan
primer adalah total penerimaan
dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan
·
Kesembangan
Umum adalah total penerimaan
dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
7. Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup
defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah
pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan
privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran
kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang
SUMBER : http ://www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar