Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan
koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi
di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang
masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun
sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan
ekonomi rakyat.
Beberapa usaha-usaha yang dilakukan
untuk memajukan koperasi :
1.
Merekrut anggota yang berkompeten
Membuat koperasi menjadi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama yaitu merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, yang dilakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat
koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di
koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang
indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi
pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3. Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
kebijakan tersebut harus dirubah agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Menerapkan
sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah
satu pilar penopang perekonomian Indonesia , keberadaan koperasi
sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan
bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia .
Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian
Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi
menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru
perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan
perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kakilima ) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah
sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki
Namun demikian, kenyataan
membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit
perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun
tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi
perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh
karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan
keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara
modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan
tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian
rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu
diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk
senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan
anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa
langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan
anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi
dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah,
dan akuntabel.
5. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM
perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print
koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia
dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan
GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa ,
maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia .
6. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional
yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas
untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan
demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan
Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
8. Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro
cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar.
Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan
ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut
akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah
kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak
adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan
kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur
dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program
rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti
ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun
kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat
posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah
kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat
memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia . Juga diharapkan koperasi
dapat bersaing di perekonomian dunia..
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar