Daftar Perusahaan dan
Negara yang Mengacu pada IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan
oleh International Accounting Standar Board
(IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasional (IFAC). International
Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan
lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki
tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas
tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999).
A. Daftar Perusahaan yang Mengacu pada IFRS
Berikut adalah nama-nama perusahaan yang mengacu pada IFRS :
NO PERUSAHAAN NEGARA
1 Thomson Reuters CANADA
2 The Walt Disney
Company CANADA
3 Royal Bank Of
Canada CANADA
4 Chevron USA
5 General Motors USA
6 ConocoPhillips USA
7 General Electric USA
8 Ford Motor USA
9 Wal-Mart Stores USA
10 Exxon Mobil USA
11 STX Pan Ocean KOREA
12 Logitech
International S.A. SWISS
13 Toyota Motor JAPAN
14 Forex Capital
Markets Limited ENGLAND
15 Jardine Matheson
Holdings ENGLAND
16 China National
Petroleum CHINA
17 Allianz GERMANY
18 Sinopec CHINA
19 Total S.A FRANCE
20 Volkswagen GERMANY
B. Negara yang Mengacu pada IFRS
1. Meksiko
Meksiko adalah sebuah
negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan
pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko
juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga
otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS
di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008
dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain
itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai
dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
2. Kanada
Kanada merupakan Negara
bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi
maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar
fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk
dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada
tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3. Australia
Australian Accounting
Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’
(A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB
101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah
diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi.
Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia
sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama
disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan
ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah
satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju).
Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian
tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama
bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi
standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat
beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRS, namun ini umumnya
memiliki efek menghilangkan pilihan di bawah IFRS, memperkenalkan pengungkapan
tambahan atau menerapkan persyaratan untuk tidak-untuk entitas nirlaba, bukan
berangkat dari IFRS untuk Australia entitas. Oleh karena itu, untuk entitas
nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat
pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan
perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama
beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut
‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang
dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan
pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada
beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa
‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara
alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia
adalah Hukum Umum.
C. Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum
Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua
orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua
sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama,
adat dan lain sebagainya.
a. Hukum
Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent)
adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk
bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan
bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena
terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan
sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan
peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum
yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliranfrele recht
lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem
hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu
membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis).
Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya.
Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum.
Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh
Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum
adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa
sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan
bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara
pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi
anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun
demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti Britania Raya karena Prancis
pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak
harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah
serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu
aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan
dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya
system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum
kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri
dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode
Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk
yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang
menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua
negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan
juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis
dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara
yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah
menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut
tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan
sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum
dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan
IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan
data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak
mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum
kode.
Referensi :
www.ernstyoung.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
artikelnya sangat bagus lanjutkan.salam st3telkom
BalasHapus