PELANGGARAN HUKUM DIAWALI DENGAN PELANGGARAN ETIKA
Diberbagai
profesi apapun pasti mempunyai etika terhadap bidang pekerjaannya
masing-masing yang lebih dikenal dengan
etika profesi aau kode etik profesi. Salah satu fungsi dari kode etik profesi
adalah membantu para profesional
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema
pekerjaan mereka dan menjaga reputasi atau nama baik mereka. Dengan adanya kode
etik profesi maka sebagai profesional hendaknya mentaati aturan-aturan yang terdapat
pada kode etik profesi masing-masing.
Setiap
aturan dibuat tentunya adalah untuk ditaati. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa
pelanggaran terhadap suatu aturan masih kerap terjadi, tidak terkecuali
pelanggaran terhadap kode etik profesi. Adapun
sanksi dari pelanggaran kode etik profesi adalah bermacam-macam dari mulai
berupa peringatan tertulis sampai dengan sanksi hukum pidana ataupun perdata.
Oleh sebab itu adanya pelanggaran hukum seringkali diawali dengan adanya pelanggaran
etika.
Pada
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tahun
2013 hampir semuanya diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh pada kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah
(pilkada), yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar. Akil
diduga menerima suap pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan
Tengah dan pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Kasus Akil tersebut merupakan
puncak kasus korupsi di Indonesia karena dianggap sudah mencederai kepercayaan
publik kepada lembaga peradilan. MK merupakan lembaga peradilan
tertinggi di Indonesia. Jika pimpinan
tertingginya saja sudah terlibat kasus korupsi, bagaimana masyarakat bisa
menaruh kepercayaan kepada lembaga tersebut.
Selain kasus korupsi yang melibatkan ketua MK, ada lagi kasus
yang memprihatinkan juga yaitu kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Banten,
Ratu Atut Chosiyah. Orang nomor satu di Banten tersebut diduga menerima fee
dari sejumlah rekanan pengadaan alat kesehatan. Ini yang kemudian bisa menjadi
pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut.
Kasus ini masih sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak KPK dan Ratu Atut
sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Merajalelanya korupsi lantaran perilaku 'menilep' uang negara
sudah membudaya di Indonesia. Bahkan cenderung sistemik. Kasus korupsi sudah
seolah menjadi warisan budaya. Indonesia butuh banyak waktu membenahi
persoalan korupsi yang sudah menjamur itu. Bukan hal yang mudah untuk
memberantasnya. Landasan keimanan yang tertanam dalam diri masing-masing
mungkin itu menjadi sesuatu yang paling mendasar untuk tidak melakukan tindakan
pelanggaran hukum seperti korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar