Rabu, 15 Januari 2014

Pelanggaran Hukum Diawali dengan Pelanggaran Etika

PELANGGARAN HUKUM DIAWALI DENGAN PELANGGARAN ETIKA

Diberbagai profesi apapun pasti mempunyai etika terhadap bidang pekerjaannya masing-masing  yang lebih dikenal dengan etika profesi aau kode etik profesi. Salah satu fungsi dari kode etik profesi adalah membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka dan menjaga reputasi atau nama baik mereka. Dengan adanya kode etik profesi maka sebagai profesional hendaknya mentaati aturan-aturan yang terdapat pada kode etik profesi masing-masing.
Setiap aturan dibuat tentunya adalah untuk ditaati. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa pelanggaran terhadap suatu aturan masih kerap terjadi, tidak terkecuali pelanggaran terhadap kode etik profesi.  Adapun sanksi dari pelanggaran kode etik profesi adalah bermacam-macam dari mulai berupa peringatan tertulis sampai dengan sanksi hukum pidana ataupun perdata. Oleh sebab itu adanya pelanggaran hukum seringkali diawali dengan adanya pelanggaran etika.
Pada kasus korupsi yang terjadi di Indonesia  tahun 2013 hampir semuanya diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh pada kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar. Akil diduga menerima suap pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Kasus Akil tersebut merupakan puncak kasus korupsi di Indonesia karena dianggap sudah mencederai kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. MK merupakan lembaga peradilan tertinggi  di Indonesia. Jika pimpinan tertingginya saja sudah terlibat kasus korupsi, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan kepada lembaga tersebut.
Selain kasus korupsi yang melibatkan ketua MK, ada lagi kasus yang memprihatinkan juga yaitu kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Orang nomor satu di Banten tersebut diduga menerima fee dari sejumlah rekanan pengadaan alat kesehatan. Ini yang kemudian bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut. Kasus ini masih sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak KPK dan Ratu Atut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Merajalelanya korupsi lantaran perilaku 'menilep' uang negara sudah membudaya di Indonesia. Bahkan cenderung sistemik. Kasus korupsi sudah seolah menjadi warisan budaya. Indonesia butuh banyak waktu membenahi persoalan korupsi yang sudah menjamur itu. Bukan hal yang mudah untuk memberantasnya. Landasan keimanan yang tertanam dalam diri masing-masing mungkin itu menjadi sesuatu yang paling mendasar untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti korupsi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar