Jumat, 30 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM, Apakah Sudah Tepat ???

Kenaikan Harga BBM, Apakah Sudah Tepat ???

Kenaikan harga BBM yang sedang menjadi topik perbincangan pada saat ini  oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan memang  menimbulkan pro dan kontra. Tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan BBM pasti akan menimbulkan kenaikan harga barang lain. Harga bahan-bahan pokok kebutuhan sehari-haripun pasti akan naik. Hal ini tentunya akan semakin menambah penderitaan masyarakat miskin pada khususnya.

Pemerintah menaikan harga BBM yaitu karena alasan adanya kenaikan harga minyak dunia. Mungkin kebijakan untuk menaikan harga BBM di Indonesia itu memang sudah tepat jika melihat karena alasan tersebut. Namun tetap saja bagi masyarakat Indonesia itu dirasa cukup berat. Karena dengan pendapatan yang seperti biasanya mereka dapatkan, akan semakin menambah pengeluaran pendapatan mereka. Harusnya kenaikan harga BBM itu disertai juga dengan kenaikan pendapatan masyarakat Indonesia.

Adanya BBM bersubsidi sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan yang kurang. Namun pada kenyataannya hal tersebut juga dinikmati oleh orang-orang kaya yang sebenarnya mampu untuk membeli BBM non subsidi. Hal tersebut tentunya sangat berbeda dengan yang diharapkan pemerintah. Karena pemerintah sangat sulit untuk mengontrol hal tersebut, maka sebenarnya kesadaran diri sendirilah yang sangat diperlukan. Harusnya orang-orang kaya tersebut sadar bahwa yang mereka nikmati itu bukan diperuntukan bagi mereka. Masa’ untuk berhura-hura, untuk liburan dengan biaya yang mahal saja mereka mampu, tapi untuk membeli BBM non subsidi saja terasa berat !!!! Harusnya itu menjadi renungan bagi mereka yang tidak bisa melihat penderitaan dan perjuangan kaum miskin untuk bertahan hidup.

Saat ini kita lihat, para aktivis-aktivis mahasiswa, LSM, dan masyarakat Indonesia lainnya sedang berjuang supaya pemerintah tidak jadi menaikan harga BBM. Yang sangat disayangkan yaitu demonstrasi yang mereka lakukan itu malah menimbulkan kericuhan. Menurut saya hal tersebut tidak perlu terjadi. Berdemonstrasilah dengan tertib. Karena jika malah menimbulkan kericuhan, itu sama saja merugikan diri mereka sendiri dan orang lain juga. Tidak perlu sampai membakar-bakar mobil orang lain, merusak pagar dan fasilitas umum lainnya, melempar-lempar batu ke petugas keamanan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak berpendidikan. Sebagai mahasiswa yang dibekali dengan pendidikan yang cukup, hendaknya bisa mengimbangi perilakunya dengan perilaku yang berpendidikan pula. Mungkin memang apa yang mereka lakukan itu adalah sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap pemerintah, namun tetap harus mentaati peraturan yang berlaku dan tetap bisa mengontrol emosi. Jangan malah merusak fasilitas umum yang dibiayai oleh pemerintah, karena sebenarnya itu juga berasal dari uang rakyat. Bukankah itu malah semakin merugikan bangsa Indonesia. Jangan mau terprofokasi dengan orang-orang yang memang bertujuan untuk memecahbelahkan persatuan Indonesia.

Kembali lagi pada dampak kenaikan BBM, kenaikan harga BBM dapat pula malah menambah tingkat kemiskinan di Indonesia. Harga-harga bahan pokok yang pasti akan melonjak naik tentunya akan semakin memberatkan masyarakat miskin. Makin susah mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu perlu dicermati kebijakan apa yang terbaik supaya warga miskin tidak semakin menderita, malah kalau bisa harusnya membuat masyarakat Indonesia sejahtera bukan menderita.

Selasa, 27 Maret 2012

Minimnya Lahan Penghijauan di Jakarta

 Minimnya Lahan Penghijauan di Jakarta


Kadang saya sering kali merindukan suasana yang tenang dan udara yang segar. Tapi apakah mungkin di Ibukota Jakarta yang tercinta ini bisa tercipta suasana seperti itu. Jika dilihat dari keadaannya sekarang ini, mungkin sangat sulit sekali menciptakan suasana seperti itu. Kita lihat saja sekarang ini di Jakarta sudah sangat jarang sekali penghijauannya. Taman-taman di kota Jakarta pun sudah sangat jarang. Hal tersebut terjadi karena semakin sedikitnya lahan untuk penghijauan. Semua itu juga dikarenakan semakin banyaknya lahan penghijauan yang dibangun menjadi gedung-gedung perkantoran, apartemen, mall, perumahan-perumahan elit, dll.

Sebagai pusat perekonomian di Indonesia, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang memadai untuk menunjang segala kegiatan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk mengurusi hal tersebut. Banyaknya gedung-gedung perkantoran, pembangunan apartemen dan hunian lain, serta pusat perbelanjaan menyebabkan semakin sempitnya lahan penghijauan. Pemerintah jelas lebih mementingkan apa yang dapat memberikan hasil perekonomian yang besar daripada masalah penghijauan.

Semakin sedikitnya lahan penghijauan berakibat semakin sedikit pula penyerapan gas karbondioksida dan karbon monoksida yang banyak dikeluarkan oleh asap-asap kendaraan. Sehingga makin banyak saja polusi udara yang tidak terkendalikan di Ibukota Jakarta ini. Pencemaran dan polusi ini yang masih menjadi permasalahan yang ada di kota ini. Jika mengurangi pemakaian kendaraan bermotor mungkin agak sulit, karena itu merupakan transportassi utama di kota Jakarta. Walaupun ada juga yang sudah menyadari dan mereka beralih pada penggunaan sepeda. Namun itupun masih sangat minim sekali peminatnya.

Pada suatu ketika saya sedang berjalan-jalan, ternyata saya melihat sudah lumayan banyak lahan yang dijadikan taman. Hal tersebut menunjukan bahwa ternyata masih ada orang yang peduli terhadap kondisi kota Jakarta yang banyak tercemar polusi udara. Yang saya lihat itu adalah bukan taman milik pemerintah kota namun tanah milik orang lain yang mungkin sengaja dibangun oleh orang tersebut untuk dijadikan taman yang dapat dinikmati oleh semua orang dan berguna juga untuk menekan pencemaran udara.

Kemudian saya juga pernah berjalan-jalan ke kota Surabaya. Sedikit membandingkan saja, disana saya temui banyak sekali taman-taman kota yang sangat terawat, sehingga banyak sekali warga disana yang memanfaatkan taman tersebut untuk bersantai atau berelaksasi. Taman-taman yang tertata sangat rapi dan indah memberikan nilai tambah kepada kota tersebut. Walaupun kita tau bahwa Surabaya merupakan kota besar setelah Jakarta, namun kota tersebut masih bisa  memberikan banyak lahan untuk penghijauan Sayapun berharap kota Jakarta juga bisa menciptakan lebih banyak lagi taman-taman untuk lahan penghijauan sehingga bisa menekan tingkat pencemaran udara yang sebenarnya sangat berbahaya bagi kesehatan kita. Mudah-mudahan sekian tahun kedepan kita sudah bisa melihat kota Jakarta yang hijau yang mungkin nantinya akan dinikmati oleh generasi penerus kita agar tercipta jiwa dan raga yang sehat.

Senin, 26 Maret 2012

Masalah Penegakan Hukum di Indonesia

 Masalah Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakkan hukum di Indonesia masih sangat tidak adil, karena masih melihat latar belakang dan kedudukan seseorang. Hukum hanya berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuasaan, sedangkan bagi yang tidak memiliki kekuasaan, mereka tetaplah tertindas.

Contohnya saja yaitu para koruptor yang mempunyai kekuasaan di pemerintahan, masih ada saja yang tidak diadili secara adil sesuai dengan tindakannya. Banyaknya mafia hukum di Indonesia menyebabkan hukum itu sendiri bisa dibeli dengan uang. Seperti kasus Gayus Tambunan, sudah terbukti bersalah dan ditahan di dalam rutan, tapi masih saja sempat kabur dan berkeliaran di luar. Itu semua karena adanya kerjasama dengan pihak yang mempunyai kekuasaan atau jabatan di rumah tahanan tersebut.

Sedangkan kasus pencurian sendal jepit yang dilakukan oleh seorang anak beberapa waktu yang lalu, malah berujung derita bagi si anak tersebut padahal hal semacam itu merupakan kenakalan anak-anak pada umumnya. Kita tidak mengatakan pencurian oleh anak-anak sebagai sesuatu yang legal hanya saja harus ditekankan kembali bahwa penegak hukum harus mampu membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak yang melakukan hal tersebut seharusnya diberitahukan secara edukatif, ditegur atau sejenisnya bukan justru dianiaya dan diseret dalam proses hukum. Perlu diketahui bersama utamanya para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading. Yang terjadi belakangan ini justru aparat menegakkan hukum dalam konteks Textual Reading terhadap rakyat kecil.

Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).

Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Lalu pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu, Pertama, lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat. Ketiga, rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum. Keempat, minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Kelima, tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum. Keenam, paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice). Ketujuh, kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Menurut Lawrence Meir Friedman di dalam suatu sistem hukum terdapat tiga unsur (three elements of legal system yaitu, struktur (structure), substansi (subtance) dan kultur hukum (legal culture). 

Dalam konteks Indonesia, reformasi terhadap ketiga unsur sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman tersebut sangat mutlak untuk dilakukan. Terkait dengan struktur sistem hukum, perlu dilakukan penataan terhadap intitusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum. Memang benar apa yang dikemukan oleh Max Weber (1864-1920) bahwa salah satu ciri dari hukum modern adalah hukum yang sangat birokratis. Namun, birokrasi yang ada harus respon terhadap realitas sosial masyarakat sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan (justitiabelen) dengan baik. Dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ketiga, Untuk budaya hukum (legal culture) perlu dikembangkan prilaku taat dan patuh terhadap hukum yang dimulai dari atas (top down). Artinya, apabila para pemimpin dan aparat penegak hukum berprilaku taat dan patuh terhadap hukum maka akan menjadi teladan bagi rakyat.



Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Segala permasalahan di negara manapun pasti salah satunya yaitu menyangkut masalah ekonomi. Seperti halnya di negara kita Indonesia, masalah ekonomi juga merupakan masalah yang sangat beepengaruh pada stabilitas negara kita. Contohnya masalah pengangguran. Tingkat  angkatan kerja yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya orang yang susah untuk mendapatkan pekerjaan.

Masyarakat Indonesia umumnya adalah memiliki jiwa yang konsumtif, sehingga banyak sumberdaya alam yang tidak tersedia di negara kita atau yang tersedia tapi hanya karna ingin mendapatkan kualitas yang baik maka kita banyak mengimpor barang tersebut dari negara lain. Padahal kualitas produk di negara kita tidak seburuk yang mereka pikirkan. Karena banyaknya impor produk  dari luar, maka makin membuat produksi di Indonesia semakin tidak diminati lagi oleh warga lokal sekalipun. Dan ha itu juga membuat banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan mereka., khususnya para pengusaha kecil.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara.
.

Sabtu, 24 Maret 2012

24/03/2012

Gak tau mesti gimana lagi. Berpura-pura seolah tidak ada apa-apa. Terlihat bahagia meskipun hati sedih. Terlihat tegar meskipun hati rapuh. Kata sulit mengungkapkan apa yang ada di hati. Di hari hari menjelang bertambah dan berkurangnya usiaku, mungkin ini adalah satu hal yang menjadikan diriku menjadi pribadi yang lebih kuat, lebih sabar, dan lebih dewasa lagi.

Kenapa orang ingin dimengerti tapi dia juga gak pernah mau mengerti orang lain. Ingin dirinya dimengerti tapi tidak memikirkan perasaan orang lain. Banyak hal yang membuatku ragu, dan semakin ragu saja. Ketika hati sudah merasa nyaman, maka akan sangat berat untuk melepaskan. Tapi perasaan takut untuk disakitipun semakin besar. Bingung mesti bertahan atau melepaskan.